Mata Kuliah Hukum Acara Pidana ini diperuntukkan kepada Mahasiswa semester 6 untuk mengetahui proses peradilan pidana mulai dari tingkat pendidikan, tingkat penuntutan, dan pada tingkat pengadilan.
Mata Kuliah ini adalah matakuliah yang mengajarkan pengetahuan tentang ruang linkup, batasan, rumusan delik diluar kodefikasi (KUHP)
Matakuliah Hukum Pidana adalah matakuliah konsentrasi/pembidangan yang wajib diampuh oleh mahasiswa semester ke enam pada prodi ilmu hukum fakultas hukum.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan mata kuliah wajib Program Studi Ilmu Hukum dengan bahan kajiannya terkait:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pembentukan PTUN;
- Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif serta Persamaan;
- perbedaan HAPTUN dengan Hukum Acara Perdata;
- Unsur-Unsur PTUN & Asas-asas Pokok
PTUN dan Sumber-sumber Hukum
PTUN;
- Sifat-sifat khusus
(karakteristik) Hukum
Acara TUN;
- Obyek Sengketa TUN;
- Subyek Sengketa TUN;
- Susunan dan Kedudukan
PTUN
- Wewenang PTUN;
- Dasar pengujian KTUN
dan Pemeriksaan
Peradilan TUN
- Acara Pemeriksaan di
PTUN Singkat; Cepat, dan biasa;
- Pembuktian;
- Putusan PTUN;
- Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa
Mata Kuliah ini akan memberikan anda pengalaman baru tentang Hukum perusahaan dan Perkembangannya disertai dengan persoalan-persoalan di seputar Hukum Perusahaan, Pasar Modal dan Kepailitan