Aadapun sub materi pembahasan dalam matakuliah ini adalah 1) Pendahuluan. yakni (Pengertian Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana, Sumber Hukum Pidana); 2) Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana. yakni (Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu ( asas legalitas), Asas berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan orang ( asas teritorialitas, asas nasionalitas pasif, asas nasionalitas aktif dan asas universal); 3) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Yakni (Sejarah H.Pidana pada Masa Kolonial, Sejarah H.Pidana Pasca Kemerdekaan); 4) Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana. Yakni (Kriminologi, Victimologi, Psikologi, Sosiologi, Penologi, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Kriminalistik, Statistik Kriminal); 5) Penafsiran (interpretasi) UU Pidana. Yakni (Pentingnya penafsiran, Penemuan hukum oleh hakim pidana, Jenis-jenis penafsiran, Analogi); 6) Tindak Pidana (Delik atau Strafbaarfeit). yakni (Istilah dan Pengertian tindak pidana, Unsur-unsur tindak pidana, Perumusan norma dan sanksi, Jenis-jenis tindak pidana, Ajaran tentang tempat dan waktu tindak pidana, Ajaran tentang penyebab dari suatu akibat, Pelaku/Pembuat antara lain korporasi dan perluasaanya (Poging, deelneming)) 7) Pertanggungjawaban Pidana (Toerekeningsvatbaarheid). Yakni (Pengertian Pertanggungjawaban/Kesalahan Pidana, Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Kemampuan Bertanggung Jawab, Kesengajaan dan Kealpaan, Alasan-alasan Penghapus Kesalahan). 8) Pidana dan Pemidanaan. yakni (Pengertian Pidana dan Pemidanaan, Teori dan Tujuan Pemidanaan, Jenis-jenis Sanksi Pidana dan Tindakan, Aturan-aturan pemidanaan, Samenloop, Recidive, Gugurnya hak menuntut dan kewajiban menjalankan pidana)
HUKUM PIDANA
F-Hukum
Hukum Pidana
F-Hukum
Adapun materi yang akan dibahas dalam matakulliah ini adalah Pendahuluan (Pengertian Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana, Sumber hukum Pidana), Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana (Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Asas Legalitas), Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat dan Orang (Asas Teritorialitas, asas Nasionalitas Pasif, asas nasionalitas aktif dan asas universal), Sejarah Perkembangan Hukum Pidana
Hukum Kelautan Dan Perikanan
F-Hukum
Hukum Kelautan adalah matakuliah yang semester 4 pada prodi ilmu hukum. Kegiatan dalam perkuliahan ini meliputi ceramah,
diskusi, latihan merangcang kerja kerja ilmiah, tugas membaca literature
tentang Pengertian Dan Arti Penting Pengertian Hukum
Laut Internasional dan Sumber Hukum Laut Internasional, Ruang lingkup Hukum
Laut Internasional dan Sejarah lahirnya konsep hokum laut.
Konferensi-konferensi internasional tentang Hukum Laut dan Zona-Zona Maritim, Laut Teritorial, Zona
Tambahan, Pengertian Kepulauan dan Negara Kepulauan Dan Garis pangkal
Kepulauan, Perairan Kepulauan dan Pengaturan Negara Kepulauan berdasarkan
peraturan per UU-an Indonesia, Zona
Ekonomi Eksklusif (Zee), Batas luar Landas Kontinen dan Hak Negara
pantai di Landaas Kontinen, Delimitaasi landas kontinen antara Negara yang
pantainya saling berhadapan dan berdampingan, Laut Lepas, Latar belakang hokum perikanan, Penyelesaian berdasar
Hukum Kebiasaan dan Penyelesaian berdasar Kovensi Hukum Laut.