MANAJEMEN BIMBINGAN DAN KONSELING

Manajemen bimbingan dan konseling adalah segala upaya peneglolaan yang terkendali dan terevaluasi atau cara yang digunakan untuk mendayagunakan secara optimal semua komponen atau sumber daya (tenaga, dana, sarana prasarana) dan sistem informasi berupa himpunan data bimbingan dan konseling untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 111 Tahun 2014 diterbitkan untuk menjadi acuan baru pelaksanaan tata Kelola bimbingan dan konseling mulai dari planning, organizing, staffing, leading dan controlling. Sumberdaya yang terarah pada focus dan fungsi tugas sesuai Panduan Operasional Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (POP-BK) disetiap jenjang satuan Pendidikan baik di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK dan SLB