HADIS AHKAM  II OLEH LASAMSU, M.H.

TIGA GOLONGAN HAKIM

Hakim terbagi menjadi tiga (golongan) yang memiliki karakteristik yang berbeda, dua golongan disebutkan berada (akan menjadi penghuni) di neraka, dan satu golongan berada (akan menjadi penghuni) di surga.

Hakim yang berkiprah dalam peradilanmengetahui kebenaran dan menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran maka akan masuk ke dalam surga. Perumpaman hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukum  berdasarkan kebenaran tersebut, bagaikan orang bodoh yang menetapkan hukum dengan kebodohannya dan kedudukannya adalah di neraka.

Orang bodoh tidak memenuhi persyaratan seorang hakim yang menetapkan hukum dengan benar secara kebetulan, ataupun memutuskan tetapi tidak berdasarkan pengetahuannya, maka dia terancam masuk ke dalam neraka.

Keputusan hakim yang diberlakukan adalah keputusan hakim kelompok pertama, yakni hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran tersebut.

 

  • Pelajar terdaftar: Tidak ada siswa yang mendaftar pada kuliah ini